Sabtu, 20 Agustus 2016

Bahaya USG Kehamilan yang Terlalu Sering

Bahaya USG Kehamilan yang Terlalu Sering

Dewasa ini, melakukan Ultrasonografi (USG) selama masa kehamilan telah menjadi hal yang rutin untuk dilakukan. Tidak perlu repot datang ke rumah sakit besar dan mahal untuk melakukan pemeriksaan dengan USG, bahkan sekarang bidan di desa pun sudah ada yang memilikinya. Melakukan pemeriksaan USG memang terbilang penting karena sangat membantu petugas kesehatan untuk mengetahui keadaan/kondisi janin; letak janin, berat badan. Jumlah air ketuban, pertumbuhan dan perkembangan organ tubuh janin, sampai pada jenis kelamin janin. Berikut adalah yang bisa kita dapatkan dengan melakukan pemeriksaan USG:

Manfaat USG Kehamilan

  1. Memastikan kehamilan (dapat dilakukan setelah usia kehamilan minimal enam minggu).
  2. Dapat menentukan usia kehamilan dengan melihat langsung pada ukuran tubuh fetus sehingga hasilnya lebih tepat dibandingkan dengan perhitungan HPHT (hari pertama haid terakhir) yang kadang keliru karena ibu hamil sendiri sering lupa kapan terakhir ia mendapat datang bulan.
  3. Mengamati pertumbuhan dan perkembangan janin.
  4. Menentukan lokasi dan mengukur plasenta sehingga dapat diketahui jika ada masalah, misalnya plasenta yang menempel di dinding rahim terlalu rendah atau sampai plasenta yang menutupi jalan lahir .
  5. Mengukur jumlah air ketuban.
  6. Dapat memeriksa kelainan yang mungkin terjadi pada janin misalnya kelainan letak atau posisi, atau ada cacat fisik seperti hidung sumbing, kelainan jantung, pembesaran kepala karena hydrocephalus, anensephali (ketidak-adaan tempurung kepala yang menutupi otak), sampai kelainan seperti Down Syndrom.
  7. Mengetahui jumlah pasti janin (misal tunggal, atau kembar).
  8. Apabila terjadi perdarahan semasa kehamilan, dilakukan USG untuk memastikan keadaan janin atau kemungkinan adanya ancaman keguguran.
  9. Memeriksa kesehatan janin.

Dengan ultrasonografi, kita bisa segera mengetahui jika ada kemungkinan kelainan atau kegawatdaruratan yang terjani pada janin sehingga bisa segera mendapatkan penanganan dan perawatan yang sesuai.

Jadi, berbahayakan melakukan USG? 

Bahaya USG kehamilan terlalu sering umumnya masih membinggungkan sebagian orang. Pada dasarnya, prinsip kerja ultrasonografi (USG) adalah dengan menggunakan gelombang suara yang akan dipancarkan ke seluruh daerah rahim dan dipantulkan kembali ke media penerima untuk ditampilkan ke layar komputer sesuai dengan bentuk asli di dalam rahim ibu. USG yang paling sederhana ialah USG 2D yang hanya menghasilkan gambaran janin dari sisi samping, panjang, dan lebarnya saja. Sekarang, USG semakin berkembang menjadi USG 3 dimensi yang dapat menghasilkan gambar dengan ketebalan layaknya film 3D yang mana sangat mirip dengan keadaan janin di dalam rahim pada aslinya. Ada lagi USG 4 dimensi yang lebih canggih lagi sehingga kita bisa melihat langsung pergerakan janin.

Melakukan pemeriksaan USG selama masa kehamilan memang sangat dianjurkan minimal 3 kali selama masa kehamilan, masing-masing satu kali pada trimester pertama, trimester kedua, dan trimester  ketiga.

Menurut penelitian sendiri, sebenarnya tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa melakukan USG semasa kehamilan adalah berbahaya. USG sendiri merupakan alat yang memang sudah dirancang khusus terhadap kehamilan, namun berbeda sekali dengan X-ray, rontgen, atau MRI. Efek samping yang disebabkan USG pun terbagi menjadi dua;

  • Efek termal yang langsung berdampak pada janin, dan
  • Efek nontermal yang disebabkan oleh efek mekanis berasal dari gelombang untrasonik.


Namun, kedua efek ini tidak memberikan bahaya pada janin maupun ibu. Menurut ahli, alat Ultrasonografi (USG) merupakan alat pemeriksaan yang aman dilakukan saat kehamilan karena alat ini bekerja dengan memakai energi mekanik yang berasal dari gelombang suara sebesar 20.000 Hertz yang akan menyebar dan hanya sekitar 0 – 1% saja yang sampai ke tubuh. Dalam sebuah penelitian menunjukkan bahwa janin dapat mendengar gelombang suara yang dihasilkan oleh USG namun suara ini tidak berbahaya bagi janin. Hanya saja, gelombang suara ini kemudian merangsang indera janin yang menyebabkan ia jadi bergerak-gerak selama proses pemeriksaan. Janin sendiri dapat menghindari gelombang ini karena gelombang suara yang dihasilkan oleh USG sangat terlokalisasi. Janin dapat menghindarinya dengan hanya menggerakkan kepalanya. Menurut WHO (World Health Organization) sendiri, gelombang suara ini baru akan menimbulkan efek bahaya apabila dilakukan sebanyak 400 kali.

Jadi, USG sebenarnya tidak berbahaya bagi kehamilan namun tidak juga dianjurkan untuk sering dilakukan. Cukup 2 atau 3 kali saja selama kehamilan, pengecualian pada kehamilan dengan penyulit seperti perdarahan, gangguan kehamilan pertumbuhan dan perkembangan janin, ketuban pecah dini, dan penyulit lainnya. Sehingga ibu hamil tidak perlu merasa tertuntut atau mengharuskan diri mendapat pemeriksaan ultrasonografi sesering mungkin karena itu juga akan membebani terutama pada biaya yang terbilang cukup mahal, terutama pada pemeriksaan USG 4 Dimensi.

Juga pada ibu hamil yang berada di daerah yang jauh dari sarana prasaran kesehatan yang memadai, sebenarnya tetap dianjurkan untuk mendapat pemeriksaan ini, hanya saja jangan terlalu memaksakan diri juga. Yang lebih penting adalah ibu tetap rutin memeriksakan diri ke bidan yang bertugas di desa tersebut dan selalu membina komunikasi yang baik untuk selalu memberitahukan kepada bidan jika dirasakan ada ketidaknyamanan atau keluhan tentang kehamilan. Sehingga bidan bisa bertindak lebih cepat untuk memberikan pertolongan dan perawatan terhadap ibu maupun janin.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Pages

Blog Archive

Translate

Text Widget

Copyright © ILMU KESEHATAN | Powered by Blogger Design by PWT | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com